Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia
“Tolong !!! Video saya yang ini jangan dipotong-potong,” tambahnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @gusmiftah_ pada Minggu, 6 Desember 2020.
Maaf mau tanya untuk koruptor dana bansos corona ada nggak istilah yang lebih kasar dibandingkan “ BA JI NGAN”
Tolong !!! Video saya yang ini jangan dipotong-potong ???????????? pic.twitter.com/ueVEuyZV4g— gusmiftah (@gusmiftah_) December 6, 2020
Selanjutnya, dalam video tersebut terdengar dengan jelas, Gus Miftah menjelaskan nama Tupai dalam istilah bahasa Jawa.
“Kalian tahu tupai? tupai itu dalam bahasa Jawa disebut ‘bajing’. Maka saya sering mengatakan, hewan yang suka makan tanaman di kebun namanya ‘bajing’,” kata Pendakwah Kondang tersebut.
Lebih Lanjut, Gus Miftah Mengatakan bahwa orang yang suka makan uang rakyat namanya Ba Ji Ngan.
“Tetapi pejabat yang suka makan uang rakyat, apalagi dana Bansos Corona namanya ‘Ba Ji Ngan’,” ujarnya.
Untuk diketahui, Juliari P Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid 19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka
Dalam konfrensi pers di Gedung KPK pada Minggu, 06 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Matheus Joko Santoso memberikan uang tunai kepada Julie P Batubara.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Matheus Joko Santusa memberikan uang tersebut melalui Andi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.