Anies Baswedan Masih Isolasi, DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember

- 7 Desember 2020, 05:53 WIB
Anies Baswedan Masih Isolasi, DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember
Anies Baswedan Masih Isolasi, DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember /Instagram/@aniesbaswedan.



MANTRA SUKABUMI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Pemprov DKI Jakarta Perpanjangan PSBB transisi ini terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Habib Suka Caci Maki, Melawan Pemerintah, Kyai Athoillah: Anggap Saja seperti Alquran Rusak

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” ujar Anies dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 7 Desember 2020.

Anies menjelaskan kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, dari hasil tersebut terlihat kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali.

Anies juga berharap kedisiplinan menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Menurut Anies, seluruh pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Baca Juga: Mati-matian Bela Habib Rizieq, Pengamat: Gatot Nurmantyo Perlu Dukungan untuk Pilpres 2024

Baca Juga: Mengejutkan, Masih dalam Masa Isolasi Mandiri Gubernur DKI Anies Baswedan Dapat Jabatan Membanggakan

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta naik 13,4 persen dibanding kasus pada 21 November atauvmencapai 142.630 dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus.

Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker), dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” pungkasnya.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah