Mulai Hari Ini, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Selama 14 Hari ke Depan

- 7 Desember 2020, 08:37 WIB
Pose Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020.
Pose Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berolah raga saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

 

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta naik 13,4 persen dibanding kasus pada 21 November atauvmencapai 142.630 dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus.

Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker), dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

Baca Juga: Belum Mendapat BSU Honorer Guru? cek info.gtk.kemdikbud.go.id Siapkan Syarat Ini Sebelum Ke BANK BRI

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah