Polda Metro Jaya Akan Usut Oknum Penghadang Polisi di Petamburan Saat Hantar Surat Panggilan Habieb

- 7 Desember 2020, 08:45 WIB
Polda Metro Jaya Akan Usut Oknum Penghadang Polisi di Petamburan Saat Hantar Surat Panggilan Habieb
Polda Metro Jaya Akan Usut Oknum Penghadang Polisi di Petamburan Saat Hantar Surat Panggilan Habieb /Dok. PMJNews

 

MANTRA SUKABUMI – Beberapa waktu lalu penyidik dari Polda Metro Jaya dihadang oleh sejumlah oknum saat menyampaikan surat panggilan pada Habib Rizieq Shihab.

Saat itu polisi tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kejadian penghadangan terhadap penyidik polisi tersebut kemudian diusut oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Para Menteri yang Terjerat Korupsi di Era Reformasi, Diantaranya Pengembat Dana Bansos Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu, Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com Dari PMJ news pada Senin 7 Desember 2020.

"Nanti kita akan dalami semua itu. Kalau memang ada unsur persangkaan pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu," ujar Yusril,

Baca Juga: Berikut, Nasihat Rasulullah SAW Untuk Jangan Campuri Urusan Orang Lain, Simak Penjelasannya

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya yang menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab, merupakan tugas resmi dan mereka dilindungi oleh undang-undang.

Untuk diketahui, pada Selasa, 1 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian terkait dugaan kasus kerumunan massa.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah