MANTRA SUKABUMI - Buntut soal kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara, MRS sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir mantrasukabumi.com pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19
Selain itu, bukan hanya Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dikenai pasal 160 dan 216 KUHP.
Seperti diketahui, hajatan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu berdampak sangat panjang, hingga mengakibatkan sejumlah kasus yang melibatkan berbagai pihak.
Bahkan, Nana Sudjana selaku Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.