Heboh, Hari Ini Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 14:46 WIB
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Potret Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. /ANTARA/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Habib Rizeq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas DPP FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19

Acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020.

Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Desember 2020, Diambang Perceraian Al Tidak Dapat Memberikan Bukti Kuat

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah diberi dua surat pemanggilan terkait penyidikan oleh kepolisian, akan tetapi dirinya tidak datang memenuhi kedua panggilan tersebut.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah