Buntut dari Kerumunan di Petamburan, Polisi Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Orang Ini sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 15:00 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab/Antara Foto/Muhammad Iqbal./
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab/Antara Foto/Muhammad Iqbal./ /

MANTRA SUKABUMI - Buntut dari Kerumunan di Petamburan, polisi telah menetapkan habib rizieq dan 5 orang ini sebagai tersangka.

Seperti yang diketahui, bahwasanya 5 orang ini merupakan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, yang mengakibatkan sebuah kerumunan.

Sebab itulah polisi resmi menjadikan Keenamnya sebagai tersangka, karena diduga melanggar tindak pidana kekarantinaan karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19

Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes membenarkan hal tersebut dan mengatakan, lima tersangka lainnya itu, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab berinisial MS dan SL, serta HI, kepala seksi acara, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, lima panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Heboh, Hari Ini Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah