Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Heboh, Hari Ini Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Baca Juga: TPS Lakukan Hal Ini Maka Berpotensi Pungutan Suara Akan Diulang, Bawaslu: UU Nomor 10 Tahun 2016
Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunanan massa di acara tersebut.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah diberi dua surat pemanggilan terkait penyidikan oleh kepolisian, akan tetapi dirinya tidak datang memenuhi kedua panggilan tersebut.**