TPS Lakukan Hal Ini Maka Berpotensi Pungutan Suara Akan Diulang, Bawaslu: UU Nomor 10 Tahun 2016

- 10 Desember 2020, 14:37 WIB
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi. /Instagram / KPU/KPU

MANTRA SUKABUMI - Pemungutan suara akan diulang apabila TPS melanggar pasal 112 ayat 2, tentang pungutan suara yang dapat diulang.

Selain itu,  PSU (Pungutan Suara Ulang) dapat dilakukan apabila terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

Pencoblosan ulang atau PSU dilakukan dala.upaya memberikan hasil suara yang murni sehingga tidak menjadi perdebatan diantara peserta maupun masyarakat.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Innaa lillaahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada kamis, 10 Desember 2020, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

berpotensi melakukan pungutan suara ulang karena di tempat pemungutan suara (TPS) tetsebut terdapat hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada kamis, 10 Desember 2020, bahwa akibat dari beberapa orang melakukan kecurangan seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x