TPS Lakukan Hal Ini Maka Berpotensi Pungutan Suara Akan Diulang, Bawaslu: UU Nomor 10 Tahun 2016

- 10 Desember 2020, 14:37 WIB
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi. /Instagram / KPU/KPU

2. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah.

4. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

5. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah