TPS Lakukan Hal Ini Maka Berpotensi Pungutan Suara Akan Diulang, Bawaslu: UU Nomor 10 Tahun 2016

- 10 Desember 2020, 14:37 WIB
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi. /Instagram / KPU/KPU

Berikut adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).yaitu, Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara, Kapuas, Hulu.

Selanjutnya, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota, Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, Musi Rawas Utara, Nabire, Pangkajene Kepulauan.

Kemudian, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, Tana Datar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Desember 2020, Diambang Perceraian Al Tidak Dapat Memberikan Bukti Kuat

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers,

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19

1. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah