MANTRA SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut karena adanya temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku dari Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan "Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," Ucapnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Arab Saudi Rayakan Lompatan Besar dalam Kesetaraan Sosial
Baca Juga: Anda Punya Keluhan Disekitar Wajah, Jangan Khawatir, Berikut Ini Solusinya
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Menurut dia, PSU itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.
Adapun TPS di Pilkada 2020 yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya di Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu. Lalu di Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara.
Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.