Baca Juga: Hadiri Pertemuan, Menhan Prabowo Subianto: Indonesia Dukung Kerjasama Antar Negara ASEAN dan AS
Baca Juga: Yusuf Mansur Isi Penyembuhan Covid-19 dengan Gelar Khataman Quran Virtual, Ini link LIVE TVIg-nya
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, melakukan pemungutan suara ulang karena terdapat ada hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya. Dalam arti ada pemilih yang tak berhak tapi menggunakan hak pilih.
"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Fritz dalam konferensi pers, Rabu 9 Desember 2020.
Selain itu, kata Fritz, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS. KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.
Menurut Fritz, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.
Baca Juga: Diduga Korupsi Kasus CSRT, 2 Orang Mantan Pejabat Badan Informasi Geospasial Dipanggil KPK
Baca Juga: Subhanallaah, Positif Covid-19 Ustadz Yusuf Mansur Ucapkan Hamdalah dan Minta Doa bagi Orang Lain
Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.