Baca Juga: Buntut dari Kerumunan di Petamburan, Polisi Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Orang Ini sebagai Tersangka
Baca Juga: Innaa lillahi, Syekh Ali Jaber Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Orang-orang Ini, Siapa?
"Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!" lanjutnya.
Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!! ????— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Ini, Berikut Penjelasan Kepolisian
Baca Juga: Tak Hanya Habib Rizieq, Polda Metro Juga Tetapkan 5 Panitia Pelaksana Tersangka Kasus Kerumunan
Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas DPP FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020.