MANTRA SUKABUMI - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan bahwa Polri telah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dilayangkan agar Habib Rizieq untuk tidak meninggalkan Indonesia.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020) seperti dilansir PMJNews.
Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Begini Komentar Ferdinand Hutahaean
Argo menjelaskan, Polri akan meminta izin imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari kedepan.
"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.
Selain Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya juga untuk tidak meninggalkan Indonesia.
Baca Juga: Buntut dari Kerumunan di Petamburan, Polisi Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Orang Ini sebagai Tersangka
"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi, Ahmad sobrilubis dan Idrus," ucap Argo.