Pemprov DKI Terbitkan SE Terkait Gelaran Pesta Tahun Baru 2021, Daerah Lain?

- 10 Desember 2020, 17:19 WIB
Pemprov DKI Terbitkan SE Terkait Gelaran Pesta Tahun Baru 2021, Daerah Lain? /Pikiran Rakyat Tasikmalaya
Pemprov DKI Terbitkan SE Terkait Gelaran Pesta Tahun Baru 2021, Daerah Lain? /Pikiran Rakyat Tasikmalaya /

 

MANTRA SUKABUMI – Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pelarangan pengusaha pemilik tempat wisata (hotel dan restoran) untuk menggelar acara (pesta) menyambut Tahun Baru 2021. Akankah daerah lain juga melakukan hal yang sama?

Pemprov DKI melakukan langkah itu dengan alasan, karena saat ini penyebaran pandemi Covid-19 masih massif. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Regulasi itu diteken Gumilar pada 7 Desember lalu.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengharukan, dengan Penuh Harap Syekh Ali Jaber Katakan Ini pada Aparat Hukum

Dalam surat tersebut, Gumilar mengungkapkan aturan itu terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Dalam poin kedua tertulis perayaan Tahun Baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam pernyataan tertulisnya, dikutip mantrasukabumi.com sebagaimana dilansir pmjnews.com, Kamis, 10 Desember 2020.

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat Tahun Baru. Tetapi, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Gumilar.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x