Selanjutnya, tim Satgas Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Bila ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.
Baca Juga: Inilah Beberapa Makanan Tradisional yang Masih Hits hingga Sekarang, Ini Resep dan Cara Pembuatanya!
Baca Juga: BSU Kemenag Rp1,8 Juta, Ini Link untuk Cek Sendiri Daftar Penerima dan Cara Pencairan Guru Madrasah
“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” tutur Gumilar.
Walaupun malam Tahun Baru, aturan jam operasional yang sudah ditentukan juga tetap diberlakukan.
“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan bila terjadi pelanggaran prokes,” pungkasnya. **