Apa yang Dimaksud dengan Tersangka? Dan Berapa Lama Seseorang Menyadang Status Sebagai Tersangka?

- 10 Desember 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi vonis hukuman.
Ilustrasi vonis hukuman. /Pixabay/Activedia

 

MANTRA SUKABUMI - Ramainya pemberitaan tentang seorang Tokoh yang sedang viral dibicarakan, yang statusnya naik menjadi tersangka karena proses Penyidikan.

Berikut keterangan dan penjelasan tentang beberapa pertanyaan yang ada di benak Warganet khususnya yang Awam dalam masalah HUKUM.

Dibawah ini akan dijelaskan, Apa yang Dimaksud dengan Tersangka? Dan Berapa lama seseorang menyadang status sebagai tersangka?

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Status Naik! Habib Rizieq Kini Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Oleh Polda Metro Jaya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman hukumonline.com, Seseorang menyandang status tersangka selama perkaranya dalam proses penyidikan. Jika perkaranya telah disidangkan di pengadilan, maka statusnya berubah menjadi terdakwa.

Selain itu, seorang tersangka bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah