Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini

- 11 Desember 2020, 04:50 WIB
Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini
Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini /PMJ News

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: Ferdinand Tanggapi Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan: Makanya Jangan Kabur Biar Diperiksa

Baca Juga: Atasi Kasus Polisi-FPI, Cak Nun Katakan Sesuatu pada Pemerintah dan Habib Rizieq

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah