Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini

- 11 Desember 2020, 04:50 WIB
Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini
Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini /PMJ News

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kepung Langkah Habib Rizieq, Hingga Surati Dirjen Imigrasi Kemenkumham

Baca Juga: Waduuuhh Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Ferdinand Beri Komentar Monohok Lagi, Begini Katanya

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu,14 Novemeber 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain MRS ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: FIFA Rilis Daftar Terbaru Peringkat Sepak Bola Dunia, Berikut 10 Tim Terbaik dan Posisi Indonesia

Baca Juga: Polemik Polisi-FPI, Cak Nun: Masing-masing Merasa Benar, Sehingga Wajib Perangi yang Ingkar

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah