MANTRA SUKABUMI - Tak lama ini publik dikejutkan dengan beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menggunakan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sprindik tersebut bertuliskan terkait dugaan korupsi kepada Mentri BUMN Erick Thohir atas dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Hal tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 Shopeepay
Baca Juga: Mengejutkan! Presiden Jokowi Ambil Tindakan Ini untuk Tuntaskan Soal Kasus Habib Rizieq
Menanggapi hal tersebut KPK langsung angkat bicara. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak lembaga antirasuah itu tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut, artinya sprindik itu palsu.
"Itu bukan surat KPK," tegasnya sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA.
Pada hari yang sama setelah KPK membantah sprindik tersebut, Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siraj Institute, Endang Tirtana langsung melayangkan desakan kepada penegak hukum untuk mengusut siapa pelaku penyebarnya.
Dia berpendapat bahwa penyebaran sprindik palsu dengan mengatasnamakan KPK tak ubahnya semacam upaya dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan pelemahan kepada lembaga anti rasuah tersebut.