Tegas! Mantan Ketua MK Peringatkan Pemerintah Soal Pelanggaran HAM: Sampai Kapanpun Bisa Dibongkar

- 11 Desember 2020, 08:46 WIB
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Katriana/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memberikan peringatan soal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menurutnya bisa kapan saja dibongkar dan diproses oleh hukum.

Ia juga menyebut bahwa sejak tahun 2000, materi terbanyak dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tentang HAM. 

Ia menyebut bahwa dalam praktik kekuasaan, HAM tidak boleh dianggap remeh oleh kekuasaan atau kalangan manapun.

 Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ayah Najwa Shihab Jelaskan Pengertian Mati Syahid

Karena menurutnya, implementasi HAM menentukan kemajuan dan peradaban bangsa. 

Jimly menyampaikan hal tersebut pada Jumat, 11 Desember 2020 melalui cuitan di akun Twitter miliknya @JimlyAs. 

"Sjak th 2000, materi trbnyak UUD45 adalah ttg HAM. Mk jngn anggap remeh soal HAM dlm praktik kkuasaan kapanpun, dimnapun, olh siapapun pmegang kkuasaan atau non-state actor sesama wrga, ormas ataupun krporasi," tulisnya. 

"Implmntasinya mnntukan kemajuan pradaban bngs mnrt sila ke2 Pncsila," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @JimlyAs pada Jumat, 11 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x