Waduuhh! Polisi Kepung Gerak Imam Besar FPI Habib Rizieq, Hingga Surati Dirjen Imigrasi Kemenkumham

- 11 Desember 2020, 09:18 WIB
Polisi Kepung Gerak Imam Besar FPI Habib Rizieq, Hingga Surati Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Polisi Kepung Gerak Imam Besar FPI Habib Rizieq, Hingga Surati Dirjen Imigrasi Kemenkumham /Mabes Polri



MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya melakukan langkah antisipasi, pasca ditetapkannya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Kepolisian dalam hal ini Kapolda Metro Jaya melakukan pencekalan selama 20 hari melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan Habib Rizieq pergi ke Luar Negeri, sebagaimana dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ayah Najwa Shihab Jelaskan Pengertian Mati Syahid

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Argo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews pada Kamis, 10 Desember 2020.

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu,14 Novemeber 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain MRS ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: Tegas! Mantan Ketua MK Peringatkan Pemerintah Soal Pelanggaran HAM: Sampai Kapanpun Bisa Dibongkar

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 6 Keutamaan Hari Jumat yang Penuh Berkah

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x