Usai Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Pesan MUI dan Reaksi Polda Jabar

- 11 Desember 2020, 14:35 WIB
Usai Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Pesan MUI dan Reaksi Polda Jabar
Usai Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Pesan MUI dan Reaksi Polda Jabar /PMJ News

MANTRA SUKABUMI – Usai Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya tetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka oleh terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Petamburan Jakarta, sejumlah reaksi bermunculan termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara Polda Jawa Barat (Jabar) bereaksi dengan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Prokes yang libatkan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Aa Gym Senggol Elit Politik Terkait Insiden Tewasnya 6 Pengawal HRS: Harus Berani Ucap Kebenaran

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penegakan hukum terkait Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Karena jika hukum tidak seperti disebut di atas, Anwar menyebut akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya. Dikutip mantrasukabumi.com sebagaimana dilansir antaranews.com, Kamis, 10 Desember 2020.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Anwar mengimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," kata Buya Anwar.

Baca Juga: MENGERIKAN! Ini kata Aa Gym Terkait Insiden Polisi-Habib Rizieq, Singgung Soal Hidup Dalam Kesulitan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Habib Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Selain itu, Yusri juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Baca Juga: Hadapi Puncak Serangan COVID-19, Penasihat Joe Biden: Tidak Ada Pesta Natal bagi Rakyat Amerika

Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Habib Rizieq Shihab.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor. **

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah