Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir

- 11 Desember 2020, 21:04 WIB
Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir
Terkait Kasus Dugaan Kerumunan Massa, Tim Kuasa Hukum Rizieq: HRS Akan Hadir /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Dugaan kasus kerumunan massa di acara pernikahan anak HRS di Petamburan mengakibatkan HRS dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.

Terkait dugaan kasus tersebut, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya (HRS) akan hadir.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tidak bisa penuhi panggilan polda metro Jaya karena sedang masa pemulihan setelah sebelumnya diperiksa dokter.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Ternyata HRS Tak Penuhi Panggilan Polisi Bukan Karena Sakit, Kuasa Hukum Rizieq: Dokter Berkata Ini

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada Jumat, 11 Desember 2020, bahwa, menurut penjelasan dari tim kuasa hukum Rizieq, HRS tidak penuhi panggilan bukan karena sakit, tapi sedang dalam pemulihan.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meluruskan tentang alasan kenapa Habib Rizieq Shihab tidak penuhi panggilan polisi padahal tidak sakit.

Tim kuasa hukum Rizieq menjelaskan bahwa HRS tidak sedang sakit tapi sedang masa pemulihan setelah pemeriksaan oleh dokter.

polisi karena sedang masa pemulihan.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) memastikan kliennya akan penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan tentang  tim kuasa hukum  saat ini datang ke Polda Metro Jaya dalam upaya mengambil surat panggilan sebagai tersangka untuk HRS

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif terkait rencana pemanggilan HRS serta lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Gempa Kuningan-Brebes Rusak Puluhan Bangunan, BMKG: Bangunan Tahan Gempa Kunci Keselamatan

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," kata angggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq meluruskan informasi mengenai HRS yang tidak penuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Aziz Yanuar  menjelaskan bahwa  HRS tidak penuhi panggilan Polda Metro Jaya karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," kata Aziz.

Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan HRS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ada enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Mohammad Rizieq Shihab yang dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP

Baca Juga: Kayu Penyangga Sudah Rapuh, Bangunan SD Cisarua di Cianjur Ambruk

H U, sebagai ketua panitia

A, sebagai sekretaris panitia

M S, sebagai penanggung jawab

S L, sebagai penanggung jawab acara

H I, sebagai kepala seksi acara

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya.**

 

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah