Mengejutkan! Kapolda Akan Tangkap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini

- 12 Desember 2020, 08:04 WIB
Kapolda Akan Tangkap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini
Kapolda Akan Tangkap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini /Antara/Muhammad Iqbal



MANTRA SUKABUMI - Hari ini Sabtu, 12 Desember 2020 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab siap mendatangi Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq siap untuk menjalani pemeriksaan, dalam kasus kerumunan pada acaranya yang digelar bulan lalu.

Habib Rizieq meminta agar umat Islam tidak membuat kerumunan saat dirinya mendatangi Polda.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale Nanti Malam, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Tewasnya Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ayah Najwa Shihab Jelaskan Pengertian Mati Syahid

Hal itu ia ungkapkan melalui kanal Youtube FrontTV yang diunggah pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.

"Tidak saya lupakan, kepada seluruh umat Islam saya minta tidak membuat kerumunan," terang Habib Rizieq seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube FrontTV pada, Sabtu,12 Desember 2020 dini hari.

Selain itu, dirinya meminta seluruh pendukungnya agar tetap sabar dan tenang dalam mengikuti proses hukum yang tengah dilaluinya.

"Sabar, tenang ikuti proses hukum ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Banyak berdoa dan mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Insya Allah, Allah SWT memberikan keamanan, keselamatan, kemenangan dan lain sebagainya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Anak SBY Adik AHY Kepergok Datangi Seorang Wanita Muda di Sentra Batik.

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

"Saudara MRS saksi saksi pertama tidak datang, monitor saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tegas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020 seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya yang dikenai Pasal yang berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Staf Ahli Menteri Kominfo Prof Henry Subiakto Berikan Informasi Kabar Duka, Ada Apa?

Pasal 160 KUHP berbunyi, ' barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 ' .

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi ' barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000 ".**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah