Selain HRS, Polisi Tetapkan Lima Orang Ini Sebagai Tersangka, Ketua FPI: Saya Tidak Lari

- 12 Desember 2020, 07:51 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS)
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) /Tangkapan layar YouTube FPI/

MANTRA SUKABUMI - Selain Habib Rizieq Shihab (HRS), polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anak HRS di Petamburan.

Sebelumnya, terkait kasus dugaan pelanggara protokol kesehatan pada acara pernikahan anak HRS di Petamburan tersebut, Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap HRS untuk dimintai keterangan sebagai saksi tetapi HRS tidak penuhi panggilan tersebut.

HRS menjelaskan perihal ketidak hadirannya pada panggilan polisi tersebut bukan lari, maupun sembunyi, tetapi karena masih dalam proses pemulihan.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Waduuh! Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Kabar Gembira, Ada Apa?

Hari ini dijadwalkan ketua FPI diperiksa Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anaknya di petamburan.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada Sabtu, 12 Desember 2020, bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mendatangi Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik terkait kasus yang menjeratnya yaitu dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan anaknya di Petamburan.

penyidik Polda Metro Jaya pada kasus ini menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara untuk lima tersangka lainnya yaitu.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x