Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Rencana Silaturahmi dengan Habib Rizieq, Hanya Saja Minta Syarat Tinggi
Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Rencana Silaturahmi dengan Habib Rizieq, Hanya Saja Minta Syarat Tinggi
Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana
Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Habib Rizieq Shihab diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.**
Editor: Andriana
Sumber: PMJ News