Buka Suara Soal Pernyataan Jokowi, Refly Harun: Tidak Spesifik, Tidak Ada Empati, Tidak Ada Simpati

- 14 Desember 2020, 12:00 WIB
Buka Suara Soal Pernyataan Jokowi, Refly Harun: Tidak Spesifik, Tidak Ada Empati, Tidak Ada Simpati
Buka Suara Soal Pernyataan Jokowi, Refly Harun: Tidak Spesifik, Tidak Ada Empati, Tidak Ada Simpati /Tangkapan layar Youtube/Refly Harun/.*/Youtube/Refly Harun

MANTRA SUKABUMI – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Refly Harun menyebut bahwa pernyataan Jokowi tersebut tidak spesifik, serta tidak menyampaikan rasa empati maupun simpati terhadap tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) akibat penembakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Refly Harun melalui video di kanal YouTube miliknya pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Anak Gus Mus Kepada Pendukung Jokowi: Jika Kampanye Lawan FPI, Lakukan dengan Cara Baik

Menurut Refly Harun, pernyataan Presiden Jokowi tersebut bersifat normatif, dan jika diterapkan pada kasus lain, pernyataan itu masih bisa dipakai. Dirinya menambahkan, pernyataan Jokowi tersebut untuk dipakai seumur hidup.

“Tapi ya tidak jelas, ini ditujukan pada kasus yang mana, ya mungkin maksudnya kasus meninggalnya atau tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam, tetapi tidak spesifik. Tidak ada empati, tidak ada simpati, terhadap korban jiwa,” ungkap Refly Harun.

“Pernyataannya yang sangat normatif, kalau diterapkan pada kasus lainnya, ya, pernyataan ini masih bisa dipakai, ini pernyataan untuk dipakai seumur hidup,” lanjutnya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Negara Akan Hancur Jika Pemerintah Tidak Berlaku Adil, Tinggal Menunggu Waktu

Ahli tata negara tersebut juga mengatakan bahwa hal tersebut karena memang menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak mengungkap kejadian secara spesifik, serta bersifar normatif.

“Karena memang tidak mengungkapkan kejadian yang spesifik, dan bersifat normatif,” jelas Refly.

Refly Harun juga mengatakan bahwa pernyataan press release kemungkinan tidak dibuat langsung oleh Presiden Jokowi, serta belum tentu disetujui oleh Presiden Jokowi.

Dirinya juga menyebut bahwa bisa saja pernyataan tersebut dibuat oleh pihak Sekretariat Negara (Setneg) atau Staf Khusus Presiden.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Hotman Paris Hutapea Saat Diminta Bantu Habib Rizieq Shihab

“Pertama, bentuknya adalah press release, yang artinya tidak keluar dari mulut Presiden Jokowi sendiri, dan siapa pun tahu press release tidak dibuat langsung oleh Presiden Jokowi, belum tentu juga tidak di-ACC oleh Presiden Jokowi bisa saja hanya selevel Setneg atau Staf Khusus Presiden,” kata Refly Harun.

Sebelumnya, pada video press release yang diterbitkan oleh kanal YouTube Kementerian Sekretariat Presiden RI pada Minggu, 13 Desember 2020, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka dari itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan, untuk melindungi bangsa dan negara.

“Ini perlu saya tegaskan bahwa negara kita Indonesia ini adalah negara hukum,” kata Jokowi.

“Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan, untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Presiden RI pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Serang Fadli Zon: Apakah Ini Cara Menyerang dan Mempermalukan Prabowo?

Baca Juga: Awas Bahaya, Jangan Terlalu Sering Makan Pedas jika Anda Tak Mau Terkena 5 Penyakit Berikut Ini

Presiden Jokowi kemudian mengatakan bahwa aparat penegak hukum dilindungi oleh hukum, serta berkewajiban menegakkan hukum secara adil.

“Jadi, sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dan ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Jokowi.

“Untuk itu tidak boleh ada warga, dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum, yang merugikan masyarakat apalagi bangsa dan negara,” tambahnya.**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah