2 Anak Buah Prabowo Subianto Ini Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

- 14 Desember 2020, 21:18 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. /Antara Foto/Hafidz Mubarak

MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dan Habuburokhman mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Diketahui kini Habib Rizieq tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Besutan Prabowo Subianto yang kali ini tengah dipercaya Presiden Jokowi menjadi Menteri Pertahanan RI itu menyanggupi untuk menjadi penjamin atas penahanan Habib Rizieq.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Inna Lillahi, Anak SBY Kembali Sampaikan Kabar Duka, AHY: Semoga Semua Kebaikannya Diterima

Hal itu sebagaimana diungkapkan akun Partai Gerindra pada Senin, 14 Desember 2020.

"Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon dan Habiburokhman, mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS di Polda Metro Jaya", cuit Gerindra seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun @Gerindra pada Senin, 14 Desember 2020.

"Keduanya menegaskan bahwa penjaminan penangguhan penahanan HRS bukan merupakan bentuk intervensi hukum, melainkan sebuah bentuk kepedulian", tulis Gerindra.

Fadli Zon dan Habiburokhman percaya bahwa Habub Rizieq tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

"Mereka pun percaya HRS tidak akan melarikan diri dari proses hukum, bahkan meminta agar hukum dapat ditegakan secara adil dan transparan", tulis Gerindra.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Hotman Paris Hutapea Saat Diminta Bantu Habib Rizieq Shihab

Selanjutnya Gerindra pun menjelaskan landasan hukum mengenai penangguhan penahanan, bahwa penangguhan bisa diajukan oleh tersangka atau keluarga mauoun penasehat hukum.

"Penangguhan penanganan ini sudah diatur dlm Pasal 31 ayat 1 UU. No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa penangguhan penahanan dpt diajukan oleh tersangka atau keluarga ataupun penasihat hukum tersangka dgn suatu jaminan & syarat yg telah ditentukan", cuit Gerindra.

"Fadli Zon dan Habiburokhman berharap dengan adanya penjaminan ini dapat menangguhkan penahanan HRS", tulis Gerindra**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah