Jelang Natal dan Tahun Baru, Luhut Binsar Akan Perketat Aturan Kerumunan

- 15 Desember 2020, 18:48 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. / (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, 

hal itu d sampai pada Senin 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Hotman Paris Hutapea Saat Diminta Bantu Habib Rizieq Shihab

Kita bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa 15 Desember 2020.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelasnya.

Baca Juga: Masih Jalani Isolasi Mandiri, Gubernur DKI Jakarta Anies Tiba-tiba Bagikan Undangan, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x