Ketua Progres 89 Faizal Assegaf Sarankan Luhut Panjaitan Segera Temui Anies Baswedan, Ada Apa?

- 17 Desember 2020, 15:03 WIB
Aktivis Faizal Assegaf.*
Aktivis Faizal Assegaf.* //Instagram

 

MANTRA SUKABUMI - Ketua Progres 89, yakni Faizal Assegaf menyarankan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk segara bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Saran tersebut ia lontarkan terkait adanya rencana demo yang akan dilakukan oleh PA 212 dan Anak NKRI serta ormas lainnya di Istana Negara pada Jumat, 18 Desember 2020 besok.

Oleh karena itu Faizal Assegaf meminta Luhut Panjaitan berbicara dengan Anies Baswedan untuk segera memperketat wilayah Jakarta, agar tak terjadi ledakan massa jelang perayaan Natal dan tahun 2020.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan

Baca Juga: Anies Sebut Tak Ada Perubahan Atas Pergub PSBB Transisi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Hal itu disampaikan Faizal Assegaf melalui cuitan di akun Twitternya @faizalassegaf, pada Rabu, 16 Desember 2020.

"Nah kan, bakal terjd kerumunan besar2, tolong Luhut Panjaitan sgr ketemu pak @aniesbaswedan & bermohon pd penguasa Ibu Kota tsb sgr perketat wilayah JKT agar tdk terjadi ledakan massa jelang Natal & thn baru", cuit Faizal Assegaf di akun Twitternya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun Twitter @faizalassegaf, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Masih dalam cuitan yang sama, Faizal Assegaf juga meminta Luhut Panjaitan untuk mengikuti anjuran Presiden Jokowi dan mempersilahkan untuk adukan ke Komnas HAM.

"Ikuti anjuran @jokowi, monggo adukan ke Komnas HAM dgn tertib & damai!", sambung Faizal Assegaf.

Diketahui, PA 212 dan Anak NKRI serta ormas lainnya berencana bakal melakukan demo besar-besaran di depan Istana Negara di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020 besok.

Aksi tersebut merupakan sebagai bentuk protes terkait penahanan Habib Rizieq serta menuntut untuk membebaskan pemimpin ketua FPI tersebut.

Baca Juga: Jelang Demo PA 212 ke Istana, Faizal Assegaf: Tolong Luhut Ketemu dengan Penguasa DKI

Juga diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kemudian setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB, pada Sabtu, 12 Desember 2020 kemudian dilakukan penahan di Rumah Tahanan (Rutan)

Rizieq Shihab sendiri dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah