Simak Syarat Resmi dan Wajib Dipenuhi untuk Dapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 Juta dari Kemensos

- 18 Desember 2020, 06:09 WIB
Tangkap layar Website Kemensos
Tangkap layar Website Kemensos /
  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Bantuan tersebut diberikan kepada 10.000 warga yang termasuk ke dalam KPM PKH Graduasi, dan memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah