Kabar Gembira, Peserta JKN-KIS Bisa Nikmati Layanan Rawat Inap Secara Gratis

- 18 Desember 2020, 14:39 WIB
Tampilan Aplikasi JKN, Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan.
Tampilan Aplikasi JKN, Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan. / bpjs-kesehatan.go.id

Ibu dengan dua anak tersebut juga mengaku terkesan dengan layanan program JKN-KIS setelah mendampingi suaminya, Irfan Inayat, menjalani rawat inap hingga 11 hari di satu rumah sakit di Kota Serang.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sampaikan Kabar Bahagia, Ada Apa?

Program JKN-KIS menanggung seluruh biaya perawatan suami Inne selama di rumah sakit serta biaya kontrol dan obat-obatannya sehingga Inne tidak perlu mengeluarkan biaya.

Inne juga mengaku puas dengan layanan administrasi hingga layanan tenaga medis bagi pasien peserta program JKN-KIS.

"Untuk pelayanan saya kembali dibuat kagum dan puas, karena jujur seperti diberi kemudahan sendiri saat melakukan pengurusannya. Tidak ada pembedaan juga dengan pengguna umum atau asuransi swasta. Pokoknya 100 buat JKN-KIS", kata Inne.

Inne juga berharap program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus berlanjut.

"Berharap sekali program ini terus ada. Tidak terbayang kalau program JKN-KIS tidak ada, bayar berobat dari mana kalau tidak punya tabungan", kata dia.

Baca Juga: Dinda Hauw Positif, Rey Mbayang: Guyss Aku Mau Jadi Ayah

Berdasarkan data per 1 Desember 2020, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 27.076 fasilitas kesehatan yang meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan tingkat nasional guna memudahkan peserta program JKN-KIS mengakses pelayanan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah