Kabar Gembira, Peserta JKN-KIS Bisa Nikmati Layanan Rawat Inap Secara Gratis

- 18 Desember 2020, 14:39 WIB
Tampilan Aplikasi JKN, Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan.
Tampilan Aplikasi JKN, Cara Registrasi Ulang Kartu BPJS Kesehatan. / bpjs-kesehatan.go.id

MANTRA SUKABUMI - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memberikan angin segar.

Peserta program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan rawat inap secara gratis.

Hal itu pun telah dirasakan oleh salah satu warga Taktakan, Kota Serang, Banten, yang bernama Inne Maryani.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Anda Konsumsi Jambu Biji, Bisa Terhindar dari Kanker dan Hiperglikemia

Baca Juga: Jangan Salah, Konsumsi Biji-bijian Utuh Miliki Khasiat Kesehatan Salah Satunya Cegah Risiko Penyakit

Ia mengatakan, bahwa sangat takjub setelah mendengar tidak adanya biaya yang harus dikeluarkan.

Warga Taktakan itu pun mengaku, bahwa suaminya dirujuk kedua rumah sakit di kota Serang dan jika membayar secara umum harus mengeluarkan biaya sekitar Rp50 juta. Namun semuanya dijamin oleh JKN-KIS.

"Jujur saya takjub dengar tidak ada biaya yang harus dikeluarkan, apalagi kemarin suami dirujuk sampai ke dua rumah sakit di Kota Serang. Semuanya dijamin JKN-KIS. Kalau bayar umum itu bisa Rp50 jutaan lebih infonya," kata Inne Maryani, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Jumat, 18 Desember 2020.

Diketahui, Inne dan keluarganya terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS sejak tahun 2016. Mereka mendaftar menjadi peserta JKN-KIS kategori mandiri kelas satu.

​​​​​​"Waktu itu daftar karena memang mengikuti program dari pemerintah. Selain itu juga buat jaga-jaga, apalagi suami mengidap diabetes sejak tahun 2009", kata Inne.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah