Sempat Terjadi Aksi Kekerasan, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka

- 20 Desember 2020, 10:39 WIB
Polisi saat bertugas mengamankan aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.*
Polisi saat bertugas mengamankan aksi 1812 pada Jumat, 18 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

 

MANTRA SUKABUMI – Ratusan orang pengunjuk rasa diamankan dalam aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan dari keterangan pihak Polda Metro Jaya, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari 400 pengunjuk rasa yang diamankan pihak kepolisian.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Nabi Muhammad dan Abu Lahab

Baca Juga: Ketua Umum Partai Demokrat Tiba-tiba Bawa Kabar Bahagia, AHY: Alhamdulillah

Dirinya mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pold Metro Jaya.

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu, 20 Desember 2020.

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap ratusan orang lainnya yang telah diamankan pihak kepolisian.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," tambahnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah