MANTRA SUKABUMI - Aksi massa pada acara 1812 mengakibatkan dua anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjadi korban penganiayaan beberapa peserta aksi 1812. Akibat perlakuan yang anarkis tersebut, tujuh orang peserta aksi jadi tersangka.
Penganiayaan terhadap dua anggota polisi tersebut terjadi ketika polisi sedang melakukan pembubaran terhadap peserta aksi 1812 di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.
Dalam kericuhan tersebut, Polda Metro Jaya amankan 400 orang peserta aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan tujuh orang diantaranya susah dijadikan tersangka.
Baca Juga: Inalillahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Sabtu, 19 Desember 2020, bahwa aksi massa di acara 1812 ini menuai kericuhan dan mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa tujuh orang dari peserta aksi 1812 telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," ujar Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Desember 2020
Kombes Pol Yusri Yunus juga menyampaikan terkait sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.