Akibat Anarkis dan Aniaya Polisi, 7 Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka

- 19 Desember 2020, 20:28 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18 Desember 2020). Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran Covid-19 masih tinggi di wilayah Jakarta.
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18 Desember 2020). Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran Covid-19 masih tinggi di wilayah Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Aksi massa pada acara 1812 mengakibatkan dua anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjadi korban penganiayaan beberapa peserta aksi 1812. Akibat perlakuan yang anarkis tersebut, tujuh orang peserta aksi jadi tersangka.

Penganiayaan terhadap dua anggota polisi tersebut terjadi ketika polisi sedang melakukan pembubaran terhadap peserta aksi 1812 di  depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.

Dalam kericuhan tersebut, Polda Metro Jaya amankan 400 orang peserta aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan tujuh orang diantaranya susah dijadikan tersangka.

Baca Juga: Inalillahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Sabtu, 19 Desember 2020, bahwa aksi massa di acara 1812 ini menuai kericuhan dan mengakibatkan dua orang anggota polisi terluka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa tujuh orang dari peserta aksi 1812 telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," ujar Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 19 Desember 2020

Kombes Pol Yusri Yunus juga menyampaikan terkait sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah