MANTRA SUKABUMI – Polda Metro Jaya memberikan pernyataan bahwa pihaknya tidak memberikan izin aksi unjuk rasa di depan Istana Negara atau yang disebut Aksi 1812.
Namun, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pihaknya siap menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat, 18 Desember 2020 tersebut.
Hal tersebut guna untuk menghindari kerumunan besar, dan penyampaian aspirasi dapat disampaikan secara lisan.
Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan
Baca Juga: Siapakah yang Akan Dapatkan Hak Asuh Reyna? Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 18 Desember 2020
Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat, 18 Desember 2020.
"Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta terbilang tinggi. Selain itu, dia juga mengimbau agar aksi massa tak dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih dihadapi wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Tuntut Kebebasan Habib Rizieq Pendemo Bawa Senjata, Staf Ahli Kominfo Berikan Pandangan Terkait Demo