"Apalagi jika dugaan bansos Covid mengalir ke pertai ini seperti diberitakan majalah Tempo, terbukti benar. Kalau ndak mendapat hukuman, keterlaluan," pungkasnya.
PDIP ini harus dihukum secara politik di pemilu mendatang, sebagaimana hukuman itu pernah menimpa Partai Demokrat dulu. Apalagi jika dugaan bansos Covid mengalir ke pertai ini seperti diberitakan majalah Tempo, terbukti benar.
— Ulil Abshar-Abdalla (@ulil) December 21, 2020
Kalau ndak mendapat hukuman, keterlaluan.
Bahkan Gus Ulil mengatakan, dalam negara demokrasi seperti Indonesia, bagi partai yang tidak bisa menunaikan janji politiknya, bisa dihukum publik.
Baca Juga: Beredar Isu FPI Tak Pakai Senjata, Ferdinand Hutahaean Retweet Video FPI Pakai Senjata
Baca Juga: SBY Buka Suara Lagi, Sebut Negara Inggris dan Sesuatu Hal yang Sangat Mematikan Telan Korban Jiwa
Bagusnya demokrasi adalah: ada sirkulasi kekuasaan per periode tertentu, misalnya lima tahun, secara rutin. Partai2 yg ndak "becus" dalam menunaikan janji2 politiknya, bisa dihukum oleh publik dengan tidak dicoblos lagi di pemilu berikutnya.
— Ulil Abshar-Abdalla (@ulil) December 21, 2020
Pemilu adalah "ghost buster".
Hukuman dari publik tersebut bisa berupa dengan tidak dicoblos lagi dalam pemilu berikutnya. Gus Ulil mengatakan jika pemilu adalah "ghost buster".
"Bagusnya demokrasi adalah: ada sirkulasi kekuasaan per periode tertentu, misalnya lima tahun, secara rutin. Partai2 yg ndak "becus" dalam menunaikan janji2 politiknya, bisa dihukum oleh publik dengan tidak dicoblos lagi di pemilu berikutnya. Pemilu adalah "ghost buster"," pungkasnya.***