MANTRA SUKABUMI - Kemenag menyalurkan BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020, dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan, jadi total Rp1,8 juta.
Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Hal tersebut, dibarengi dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Tiba-tiba SBY Minta Pemerintah Segera lakukan Hal Ini
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, BSU disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.
Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA atau Madrasah yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah.
Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.
Pandemi covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru.