MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama RI telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS yang berada dibawah naungan Kemenag dengan besaran berkisar Rp1.8 juta setiap guru.
Untuk mengetahui notifikasi pencairan BSU sudah bisa di cek di akun Simpatika masing-masing.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari siaran pers kementerian Agama, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI M. Zain memastikan bahwa bantuan tersebut akan cair tepat waktu dengan cara cek notifikasinya diakun simpatika masing-masing guru.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sebut Mudah Jika Ingin Hilangkan FPI di Indonesia: Jadikan Seperti PKI
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Kasubdit GTK MI MTs Ainur Rofiq menjelaskan proses pencairan BSU ini langkah pertama adalah Guru mengecek notifikasi yang ada di akun masing-masing yang menjadi dasar pencairannya.
Lebih lanjut Ainur Rofiq menuturkan bahwa proses pencairannya adalah Guru yang sudah mendapatkan notifikasi untuk mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Akun Simpatika. Langkah selanjutnya guru mencetak surat kuasa debet dan tutup rekening tanpa materai yang tertera di Simpatika.
Setelah semua persyaratan lengkap Guru langsung mendatangi Bank BRI Syariah yang ditunjuk dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Baru. Apabila semua proses ini selesai yang bersangkutan akan mendapatkan Buku Rekening dan ATM.
Baca Juga: Minta Amien Rais ke Laut Saja, Ruhut Sitompul: Sudah Bau Tanah, Siapa Kau?