Ini Kriteria Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Sebagai Penerima BSU Kemenag Rp1,8 Juta

- 20 Desember 2020, 14:22 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer
ILUSTRASI Guru Honorer /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kemenag memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta dengan rincian penyaluran BSU dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu perorang perbulan.

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Keutamaan Wajibnya Menuntut Ilmu yang Seketika Itu Pasti Digunakan dan Diamalkan

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA atau Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

Penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x