Ini Jangka Waktu Pelaksanaan Program PPPK Serta Kriteria untuk Dapat Perpanjang Perjanjian Kerja

- 21 Desember 2020, 17:40 WIB
Ini Jangka Waktu Pelaksanaan Program PPPK Serta Kriteria untuk Dapat Perpanjang Perjanjian Kerja
Ini Jangka Waktu Pelaksanaan Program PPPK Serta Kriteria untuk Dapat Perpanjang Perjanjian Kerja / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Brikut ini proses pendaftaran SSCASN-PPPK:

  • Pembuatan Akun
  • Pendaftaran
  • Pencetakan Kartu Ujian

Pendaftaran Terintegrasi dengan:

  • Data Pendidikdan Tenaga dan Kependidikan (Dapodik)
  • Data Kependudukan (Dukcapil)

Verifikasi  Data akan dilakukan Tim Kemendikbud

Baca Juga: BSU Kemenag Rp 1,8 Juta, Dibayarkan Satu Kali untuk Periode Oktober sampai Desember 2020

Baca Juga: BSU Kemenag Rp1,8 Juta, Begini Cara Mengetahui Daftar Guru Madrasah Sebagai Penerima Bantuan

Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah