Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Brikut ini proses pendaftaran SSCASN-PPPK:
- Pembuatan Akun
- Pendaftaran
- Pencetakan Kartu Ujian
Pendaftaran Terintegrasi dengan:
- Data Pendidikdan Tenaga dan Kependidikan (Dapodik)
- Data Kependudukan (Dukcapil)
Verifikasi Data akan dilakukan Tim Kemendikbud
Baca Juga: BSU Kemenag Rp 1,8 Juta, Dibayarkan Satu Kali untuk Periode Oktober sampai Desember 2020
Baca Juga: BSU Kemenag Rp1,8 Juta, Begini Cara Mengetahui Daftar Guru Madrasah Sebagai Penerima Bantuan
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan: