Ini Jangka Waktu Pelaksanaan Program PPPK Serta Kriteria untuk Dapat Perpanjang Perjanjian Kerja

- 21 Desember 2020, 17:40 WIB
Ini Jangka Waktu Pelaksanaan Program PPPK Serta Kriteria untuk Dapat Perpanjang Perjanjian Kerja
Ini Jangka Waktu Pelaksanaan Program PPPK Serta Kriteria untuk Dapat Perpanjang Perjanjian Kerja / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/

MANTRA SUKABUMI – Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Sempat Ada yang Nyinyir, Usai Dilantik Prabowo Subianto Ketua Tim Pelaksana KKIP Langsung Beraksi

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Landasan hukum dari Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di antaranya, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lalu Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis JabatanYang Dapat Diisi Oleh PPPK, Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan  PPPK

Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi antara lain, Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT). Adapun, prinsip pelaksanaan seleksi yaitu, transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien  dan Terintegrasi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x