Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.
Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.
"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.
Baca Juga: Inilah 40 Ucapan Selamat Hari Ibu, Cocok Jadi Caption Foto Bersama Wanita Tersayang Anda di Medsos
Pelaporan yang dilakukan kepada Munarman segera ramai di media sosial.
Pro dan kontra timbul dari berita pelaporan itu.
Di satu pihak, warganet setuju atas pelaporan itu lantaran Munarwan dianggap 'terlalu berisik' menyanggah keterangan yang disampaikan polisi.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, bahkan meminta agar polisi segera menangkap Munarman.
"Adu domba dan perpecahan anak bangsa dapat terjadi bila munarman tidak segera di tangkap & di proses hukum @DivHumas_Polri," tulisnya di akun Twitternya.
Adu domba dan perpecahan anak bangsa dapat terjadi bila munarman tidak segera di tangkap & di proses hukum @DivHumas_Polri pic.twitter.com/BrCqRs0IcP— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 21, 2020
"Ini alasan kenapa Munarman layak dilaporkan dan ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penghasutan menurut ‘Barisan Santri Nusantara’ @DivHumas_Polri," tulisnya di akun @muannas_alaidid, 22 Desember 2020.