UU Ciptaker Perlu Dukungan Pihak Lain, Berikut 5 Peran Pengusaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional

- 22 Desember 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja/
Ilustrasi UU Cipta Kerja/ /

MANTRA SUKABUMI - Selain pemerintah, undang-undang Cipta Kerja Omnibus law (UU Ciptaker) perlu ada dukungan dari pihak lain, salah satu contohnya adalah pengusaha.

Pengusaha memiliki peran penting dalam ketahanan ekonomi nasional, oleh sebab itu pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tentang ketahanan ekonomi nasional, perlu adanya keterlibatan dari para pengusaha.

Begitupun dengan pengusaha, tidak bisa berjalan sendiri dalam ketahan ekonomi nasional, perlu ada campur tangan dari pihak pemerintah seperti bantuan modal usaha dan lainnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Peringatkan Soal Adu Domba Komnas HAM-Polri: Tidak Boleh Modal Teriakan Semata

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada Selasa, 22 Desember 2020, bahwa UU Cipraker perlu ada dukungan dari pihak lain yaitu pengusaha atau para pelaku usaha.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat mendukung pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi nasional.

Terkait hal tersebut, Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Surabaya Sukma Sahadewa mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri terkait ketahanan ekonomi nasional, perlu peran pengusaha di dalamnya.

"Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Undang-unsang ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha," ujar Sukma Sahadewa, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Tahun 2021, Aplikasi Whatsapp Tidak Bisa Diakses di Beberapa Ponsel Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah