Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang

- 24 Desember 2020, 11:35 WIB
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri). Diangkat Presiden Jokowi Jadi Mensos, Musni Umar Sebut Tri Rismaharini Langgar 2 Undang-undang /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/.*/Kolase dari ANTARA dan Twitter @musniumar

MANTRA SUKABUMI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengemukakan pendapatnya soal Mensos terbaru Jokowi Tri Rismaharini.

Risma yang sekarang menjabat sebagai menteri sosial ternyata masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

Musni Umar ungkap bahwasannya Risma Melanggar UU Pemerintah Daerah NO 23 Tahun 2015 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU kementrian negara no 39 tahun 2008 pada pasal 23.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Baca Juga: Innaa Lillahi, Wagub DKI Jakarta Usai Sembuh dari Covid-19, Tiba-tiba Beri Kabar Duka Mendalam

"Dalam UU Pemerintah Daerah paragraf pasal 76 Larangan baik kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan," Ucap Musni Umar seperti di kutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di kanal YouTube @Musni Umar pada Kamis, 24 Desember 2020.

"Walaupun kita tahu ibu Risma ini sudah minta ijin ke presiden, dan menurut presiden tidak apa-apa, Tetapi UU itu diatas jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU sebaik-baiknya", ucap selanjutnya.

Dan seharusnya sebelum dilantik Tri Rismaharini sudah memilih antara Walikota Surabaya dan Menteri Sosial.

Baca Juga: Saat Jokowi Umumkan Menteri Baru, Menhan Prabowo Kepergok Menerima Tokoh Penting Luar Negeri

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x