Benarkah Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI, Berikut Jawaban Polisi

- 25 Desember 2020, 13:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr

MANTRA SUKABUMI - Publik dikejutkan dengan beredarnya foto surat telegram dari Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis, 24 Desember 2020.

Surat telegram itu disebut-sebut berasal dari Kepala Polri (Kapolri) yang ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah (Kapolda) dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 bertanggal 23 Desember 2020.

Adapun isi surat telegram tersebut memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Indonesia dan Turki, Vaksin Sinovac Buatan China Dilaporkan Efektif di Brazil

Enam organisasi tersebut dilarang melakukan aktivitas sebab tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Keenamnya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Pelarangan aktivitas ormas tersebut dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus membantah surat telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x