BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Hanya Bawa KTP dan KK Bisa Daftarkan Diri ke Desa atau Kelurahan

- 25 Desember 2020, 18:00 WIB
BLT UMKM diperpanjang cara daftar sipaya pelaku usaha dapat Rp2,4 juta
BLT UMKM diperpanjang cara daftar sipaya pelaku usaha dapat Rp2,4 juta /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha diberikan Kemensos kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id. Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Bantuan senilai senilai Rp500.000,- per KPM disalurkan kepada KPM PKH.

Bantuan stimulan kewirausahaan sosial diberikan untuk membantu menyangga usaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi. Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,- per KPM.

Adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Mendalam

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id, bahwa program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan Program Keluarga Harapan.

Program kewirausahaan ini, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha, program ini juga  merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id, bahwa hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x