Baru Saja Dilantik Jadi Mensos, Risma Diduga Ada Perintah Diberhentikan, Ada Apa?

- 26 Desember 2020, 15:32 WIB
Tangkap Layar
Tangkap Layar /

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa mengaku sudah dapat perintah dari Menteri Dalam Negeri melalui radiogram terkait pemberhentian Tri Rismaharini (Risma) menjadi Wali Kota Surabaya.

Terkait hal tersebut, Gubernur Khofifah langsung menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Risma.

Seperti diketahui, Risma resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 23 Desember 2020 di Istana Negara untuk menduduki jabatan Menteri Sosial (Mensos).

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Gus Baha: Orang Miskin Itu Keren, Ngak Kenal Aburizal Bakrie dan Jusuf Kalla, Tapi Disukai Nabi

Menurut Khofifah, penunjukan Whisnu itu dilakukan setelah dirinya menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 131.35/7002/OTDA.

"Sudah ada perintah resmi dari Mendagri, sehingga per-hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu pun langsung menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA, Khofifah mengatakan, dalam surat dari Kemendagri itu, terdapat dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.

1. Menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah